Judul : PP no 15 tahun 2012 | Kenaikan Gaji PNS
link : PP no 15 tahun 2012 | Kenaikan Gaji PNS
PP no 15 tahun 2012 | Kenaikan Gaji PNS
PP no 15 tahun 2012 tentang Kenaikan Gaji PNS sudah ditandatangani Presiden. Artinya secara resmi Kenaikan Gaji PNS tahun 2012 mulai berlaku sejak 1 Januari 2012. Dalam APBN 2012, komponen belanja pegawai meningkat menjadi Rp215,7 triliun atau sekitar 2,7 persen terhadap produk domestik bruto. Anggaran itu terdiri atas gaji dan tunjangan Rp104,935 triliun, honorarium dan vakasi Rp41,614 triliun, dan kontribusi sosial (anggaran pensiun) Rp69,174 triliun.
Hal itu sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan PNS, TNI, Polri, dan pensiunan melalui pemberian gaji ke-13 serta kenaikan gaji pokok sebesar 10 persen. Termasuk pemberian remunerasi untuk kementerian/lembaga yang telah siap melaksanakan reformasi birokrasi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Badaruddin mengatakan, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil serta anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sekitar 10 persen akan mulai dibayarkan pada Maret 2012.
PP nomor 15 tahun 2012 ditandatangani Presiden
Pada 6 Februari, Presiden telah menyetujui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15,16,17 tahun 2012 soal Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.Dalam PP bernomor 15, 16, dan 17 Tahun 2012 dijelaskan mengenai kenaikan gaji baru PNS, anggota TNI dan Polri yang berlaku sejak 1 Januari 2012.
Download PP No. 15 tahun 2012 tentang kenaikan gaji PNS
Download PP No. 15 tahun 2012 pada link ini dan Download Lampiran PP No.15 tahun 2012 unduh melalui link iniPada penjelasan PP itu disebutkan kenaikan gaji dilakukan pemerintah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, anggota TNI dan Polri.
Sedangkan menurut Kiagus, untuk tambahan gaji pada Januari dan Februari yang belum dibayarkan karena belum turunnya PP, maka pemerintah akan membayar secara rapelan dengan gaji pada Maret 2012 mendatang sesuai PP No 15 tahun 2012.
(Lampungpost.com)
Demikianlah Artikel PP no 15 tahun 2012 | Kenaikan Gaji PNS
Sekianlah artikel PP no 15 tahun 2012 | Kenaikan Gaji PNS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PP no 15 tahun 2012 | Kenaikan Gaji PNS dengan alamat link http://bismillah-go.blogspot.com/2012/02/pp-no-15-tahun-2012-kenaikan-gaji-pns.html
1 Komentar untuk "PP no 15 tahun 2012 | Kenaikan Gaji PNS"
Akhirnya keluar juga PP gaji pokok 2012
tinggal menunggu SE DJP dan Update GPP ref gaji pokok yg baru.
TINGGALKAN KOMENTAR DISINI