Judul : Sultan Ingin Calon Gubernur Hanya dari Keraton Yogyakarta
link : Sultan Ingin Calon Gubernur Hanya dari Keraton Yogyakarta
Sultan Ingin Calon Gubernur Hanya dari Keraton Yogyakarta
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta mulai menemui titik terang. Dalam konsinyering antara Komisi II DPR dan pemerintah, di Bogor, disepakati jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY menggunakan sistem penetapan untuk lima tahun ke depan.Sedangkan untuk lima tahun kedua dan seterusnya, pemerintah mengusulkan pengisian posisi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY terdapat calon dari masyarakat biasa, selain Kesultanan Yogyakarta dan kerabat kraton. Sedangkan Sultan Hamengku Buwono X hanya mengusulkan dua unsur yaitu Kesultanan Yogyakarta dan kerabat kraton sebagai calon.
Dalam konsinyering tersebut Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono ikut hadir menyampaikan pemaparan. Poltisi PDI Perjuangan, Arif Wibowo, yang ikut dalam forum itu mengatakan, intinya jabatan Sultan berakhir 9 Oktober 2011, tapi diperpanjang setahun dan akan berakhir 9 Oktober 2012.
Diharapkan dalam waktu setahun itu Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta bisa selesai. "Sejak undang-undang ditetapkan, nanti disepakati masa jabatan Sultan dan Pakualam yang menjabat saat ini adalah lima tahun. Berikutnya kami bahas lima tahun tahun berikutnya, apakah soal penetapan demokratis oleh DPRD atau bagaimana. Mekanismenya belum tuntas," ujar Arif kepada Tribunnews, Senin (3/10/2011).
Persoalannya, kata Arif, untuk lima tahun kedua, DPR dan pemerintah masih memikirkan mekanisme pengisian posisi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, karena terdapat draft pasal bunyinya, "Penetapan secara demokratis oleh DPRD." Arif menilai, redaksi ini bisa bermakna ganda, apakah dengan cara pemilihan yaitu fraksi di DPRD memberikan pandangannya, atau DPRD sekadar menjadi stempel.
"Sebelum penetapan, ada mekanisme demokrasi yang dijalankan. Artinya ada semacam pemilihan. Ini yang belum tuntas dibahas," tegas Arif yang juga Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Pemilu ini. Istilah penetapan demokratis merupakan pemerintah.
Politisi PAN Abdul Hakam Naja menambahkan, dalam undang-undang nanti tidak ada lagi istilah penetapan atau pemilihan. Itu semua akan melebur masuk pada mekanisme perundang-undangan, dengan istilah baru yakni pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur.
Soal ini pun masih beragam. Hakam mengamini semua fraksi di Komisi II dan pemerintah belum sepakat penetapan secara detil. Oleh karena itu, dibentuk lah tim DPR dan tim pemerintah untuk menginventarisir seluruh usulan.
Sebut saja soal kriteria Gubernur dan Wakil Gubernur. Sultan dan sejumlah fraksi mengusulkan berasal dari kerabat keraton. Namun, pemerintah mengusulkan sumber juga berasal dari unsur masyarakat di luar kerabat keraton. "Sehingga dari pemerintah dan sebagian fraksi memungkinkan tiga-tiganya," terang Hakam.
Masukan positif
Kehadiran Sri Sultan Hamengkubowo X dalam konsinyering dengan Panja RUUK DIY dan pemerintah memberi masukan positif. Dalam pemaparannya, Sultan menginginkan agar RUUK DIY mendorong reformasi di tubuh keraton dan merespon kebutuhan masyarakat.
Hakam Naja menggambarkan, Sultan mencontohkan agar calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY harus tetap mumpuni, sesuai kriteria, dan paham tata kelola pemerintahan. Intinya, kriteria Gubernur dan Wakil Gubernur jangan sampai kalah kelas dengan provinsi lain.
"Sultan memberi contoh yang menarik. Bagaimana kalau tiba-tiba calon dari keraton itu ditolak karena tidak dikehendaki dan tak memiliki kemampuan memadai. Ini tidak boleh terjadi," ujar Hakam.
Sultan tak ingin ada pengurangan kriteria calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY untuk lima tahun kedua. Namun, kata Hakam, usulan Sultan HB X yang menginginkan sumber calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY hanya berasal dari kerabat keraton belum sepenuhnya dapat diterima semua fraksi dan pemerintah.
Meski pandangan Sultan cukup progresif, unsur keistimewaan Yogyakarta berikut keratonnya tetap dihargai. "Keistimewaan tetap menjadi bagian tak terpisahkan. Cuma kita berpikir undang-undang ini betul-betul menjadi undang-undang yang akan menjawab perkembangan zaman," terangnya.
Politisi PDI-P Ganjar Pranowo menambahkan, dengan pengisian gubernur dan wakil gubernur lewat penetapan, sisa pembahasan RUUK DIY akan lebih mudah dilakukan. Ganjar menilai, kemungkinan hanya satu yang menjadi persoalan serius dalam pembahasan yakni soal tanah. "Soal protokol dan keuangan, sudah ada gambarannya, tinggal dituliskan saja," katanya. (tribunnews/yog)
Demikianlah Artikel Sultan Ingin Calon Gubernur Hanya dari Keraton Yogyakarta
Sekianlah artikel Sultan Ingin Calon Gubernur Hanya dari Keraton Yogyakarta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Sultan Ingin Calon Gubernur Hanya dari Keraton Yogyakarta dengan alamat link http://bismillah-go.blogspot.com/2011/10/sultan-ingin-calon-gubernur-hanya-dari.html
0 Komentar untuk "Sultan Ingin Calon Gubernur Hanya dari Keraton Yogyakarta"
TINGGALKAN KOMENTAR DISINI