Judul : Kriteria Ketuntasan Minimal
link : Kriteria Ketuntasan Minimal
Kriteria Ketuntasan Minimal
Dunia pendidikan yang semakin mahal, dan hampir semakin tidak terjangkau oleh orang-orang yang di bawah garis "kemelaratan" ditambah lagi dengan kemajuan dan peningkatan "Daya Korups dan Kolusi" para pendekar TUTWURI, kini smakin banyak program-program untuk berbenah demi meningkatkan mutu pendidikan di mata Nasional dan Internasional. Salah satunya adalah Penetapan Angka KKM
KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) – Kebijakan pemerintah di bidang pendidikan telah bergulir dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana-prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Tindak lanjut dari SNP adalah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) :
Tindak lanjut dari SNP adalah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) :
- No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi (SI);
- No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL);
- No. 24 tahun 2006 dan No. 6 tahun 2007 tentang Pelaksanaan SI dan SKL;
- No. 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah;
- No. 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
- No. 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
- No. 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan;
- No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan;
- No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian;
- No. 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana; dan
- No. 41 tahun 2007 tentang Standar Proses.
Pengertian KKM
Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).KKM harus ditetapkan sebelum awal tahun ajaran dimulai. Seberapapun besarnya jumlah peserta didik yang melampaui batas ketuntasan minimal, tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak lulus pembelajaran.
Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik atau forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM.
Kriteria ketuntasan Minimal menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan mencapai minimal 75. Satuan pendidikan dapat memulai dari kriteria ketuntasan minimal di bawah target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.
Ngoten mawon, mugio saget manfangati,
Salam........
Demikianlah Artikel Kriteria Ketuntasan Minimal
Sekianlah artikel Kriteria Ketuntasan Minimal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kriteria Ketuntasan Minimal dengan alamat link http://bismillah-go.blogspot.com/2012/02/kriteria-ketuntasan-minimal.html
0 Komentar untuk "Kriteria Ketuntasan Minimal"
TINGGALKAN KOMENTAR DISINI